Ketua MA Didesak Keluarkan Surat Penahanan Probosutedjo

Ketua MA Didesak Keluarkan Surat Penahanan Probosutedjo

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2005 07:47 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA)Bagir Manan didesak untuk segera mengeluarkan surat perintah penahanan atas terdakwa Probosutedjo dalam kasus penyelewengan dana reboisasi yang merugikan negara sebesar Rp 100,931 miliar. Atas kewenangan yang dimiliki Bagir dan pertimbangan bahwa terdakwa dapat menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, surat penahanan itu mendesak untuk segera dikeluarkan."Alasan yang cukup kuat untuk penahanan adalah Probosutedjo turut serta dalam penyuapan kepada lima pegawai MA bersama pengacaranya Harini Wijoso," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Johnson Panjaitan, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (11/10/2005).Menurut Johnson, berdasarkan pasal 28 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 KUHAP, diatur bahwa untuk kepentingan perkara yang sedang diperiksa pada tingkat kasasi, hakim MA berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa.Selain itu, lanjut Johnson, Bagir harus segera mengusut pemberantasan praktek jual beli perkara di lingkungan MA tanpa membeda-bedakan baik itu dilakukan oleh pegawai, panitera, hakim agung ataupun pihak yang sangat berkepentingan atas suatu kasus.MA juga harus memeriksa para hakim tinggi yang telah memutus perkara Probosutedjo di tingkat Pengadilan Tinggi. Hal ini sangat berguna untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menjerat pegawai di tingkat rendahan, tetapi juga pegawai di tingkat yang lebih tinggi.Seperti diketahui, usai diperiksa KPK, Probosutedjo membantah menyuap lewat staf Mahkamah Agung (MA). Adik tiri mantan Presiden Soeharto itu justru mengaku dialah yang membongkar kasus mafia peradilan di MA. Dia jugalah yang melaporkan Harini Wijoso ke KPK. Tindakan itu dilakukan Probosutedjo karena banyak sekali mendapat tawaran yang menjanjikan keputusan bebas dari MA. Salah satu tawaran putusan diberikan Harini Wijoso, mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Probosutedjo juga mengaku memberikan Rp 6 miliar kepada Harini Wijoso dari hasil hutang. (atq/)


Berita Terkait