"Pelaku ditangkap saat sedang melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan. Aksi itu dilakukannya bersama dua rekannya yang kini (masuk) DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra kepada detikcom, Jumat (21/6/2019).
Aksi pencurian itu bermula saat korban sedang melintas menggunakan motor di jalan Kampung Tanoh Dapet, Kecamatan Celala, Aceh Tengah, pada siang tadi. Tiba-tiba, pelaku yang juga menggunakan motor memberhentikan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menyeret korban sekitar 5 meter. Pelaku juga berusaha mencekik korban sambil mengancam menggunakan obeng untuk menyerahkan kalung yang dipakai korban," jelas Agus.
Perbuatan pelaku dipergoki beberapa warga yang melintas. Warga membantu korban dan menangkap pelaku.
Namun Kaslanto bersama dua rekannya kabur ke arah kebun kopi. Tak lama berselang, dia ditangkap polisi serta masyarakat. Sementara itu, dua temannya masih diburu.
Setelah ditangkap, Kaslanto diketahui merupakan napi Rutan Takengon yang kabur pada 22 Februari lalu. Pelaku sebelumnya divonis 5 tahun 8 bulan penjara terkait kasus pencabulan. Dia sudah menjalani hukuman sejak Februari 2015.
"Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Rutan untuk menyerahkan napi tersebut. Kita juga akan menyelesaikan berkas perkara barunya," ungkap Agus. (agse/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini