"Atas pertanyaan Prof Denny (Denny Indrayana/anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga), apakah dalam profesi saya pernah menggunakan TSM? Sering, saya sering menggunakan TSM tapi ketika 2008 sampai 2014. Apakah ada yang dikabulkan? Ada dan banyak yang ditolak," kata Heru, yang mendapatkan doktor di Universitas Padjadjaran (Unpad) saat memberikan pendapat sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Heru mencontohkan perkara di Kabupaten Tebo yang dibawanya ke MK. Saat itu Heru mengaku dapat membuktikan adanya kecurangan TSM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian setelah itu ada peristiwa, para camat dipanggil oleh gubernur yang merupakan ketua partai yang mendukung pasangan calon di situ. Di situ ada orang yang menerangkan, menyaksikan bahwa saya disumpah, handphone dikumpulkan, menyatakan, 'Demi Allah saya akan mendukung pasangan calon nomor sekian', saya lupa nomornya. Itu kita buktikan di persidangan mahkamah dan tidak memerlukan banyak saksi. Di situ tidak ada incumbent, semua pendatang baru, itu salah satu contoh," imbuh Heru.
Rekan Denny, Bambang Widjojanto (BW), sebelumnya mempertanyakan sempitnya waktu penyelesaian sengketa pemilu di MK. Hal itu disampaikannya kepada ahli yang diajukan tim hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya, yaitu Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
"Semua argumen menarik dalam konteks tekstual ilmiah, tapi bagaimana itu diterapkan dalam speedy trial yang diungkapkan, 1 hari 15 saksi 2 ahli disuruh menjelaskan dengan berbagai argumen. Ini kita sedang bermimpi atau menyelesaikan masalah? Apalagi dalam berbagai sengketa diadu C1 dengan C1 kalau ada 20 juta, apa mungkin dalam waktu 5 hari?" tutur BW.
Tonton video Penjelasan TSM Menurut Profesor Hukum Ahli Jokowi:
(dhn/imk)











































