Ahli 01 Pernah Buktikan TSM: Tak Banyak Saksi dan Bukan Incumbent

Sidang Sengketa Pilpres

Ahli 01 Pernah Buktikan TSM: Tak Banyak Saksi dan Bukan Incumbent

Dwi Andayani, Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 21:01 WIB
Ahli 01 Pernah Buktikan TSM: Tak Banyak Saksi dan Bukan Incumbent
Doktor Heru Widodo, yang menjadi ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai speedy trial di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit membuktikan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, menurut ahli yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Heru Widodo, pembuktian TSM bisa dilakukan serta tidak diperlukan saksi yang banyak.

"Atas pertanyaan Prof Denny (Denny Indrayana/anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga), apakah dalam profesi saya pernah menggunakan TSM? Sering, saya sering menggunakan TSM tapi ketika 2008 sampai 2014. Apakah ada yang dikabulkan? Ada dan banyak yang ditolak," kata Heru, yang mendapatkan doktor di Universitas Padjadjaran (Unpad) saat memberikan pendapat sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Heru mencontohkan perkara di Kabupaten Tebo yang dibawanya ke MK. Saat itu Heru mengaku dapat membuktikan adanya kecurangan TSM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TSM itu dibuktikan dengan tidak terlalu rumit karena ada bukti rekaman pertemuan antara kepala desa dan camat dengan partai politik pendukung. Di situ rekamannya jelas, camat ini berapa targetnya, sejumlah 24 kecamatan, ada semua," kata Heru.




"Kemudian setelah itu ada peristiwa, para camat dipanggil oleh gubernur yang merupakan ketua partai yang mendukung pasangan calon di situ. Di situ ada orang yang menerangkan, menyaksikan bahwa saya disumpah, handphone dikumpulkan, menyatakan, 'Demi Allah saya akan mendukung pasangan calon nomor sekian', saya lupa nomornya. Itu kita buktikan di persidangan mahkamah dan tidak memerlukan banyak saksi. Di situ tidak ada incumbent, semua pendatang baru, itu salah satu contoh," imbuh Heru.

Rekan Denny, Bambang Widjojanto (BW), sebelumnya mempertanyakan sempitnya waktu penyelesaian sengketa pemilu di MK. Hal itu disampaikannya kepada ahli yang diajukan tim hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya, yaitu Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

"Semua argumen menarik dalam konteks tekstual ilmiah, tapi bagaimana itu diterapkan dalam speedy trial yang diungkapkan, 1 hari 15 saksi 2 ahli disuruh menjelaskan dengan berbagai argumen. Ini kita sedang bermimpi atau menyelesaikan masalah? Apalagi dalam berbagai sengketa diadu C1 dengan C1 kalau ada 20 juta, apa mungkin dalam waktu 5 hari?" tutur BW.



Tonton video Penjelasan TSM Menurut Profesor Hukum Ahli Jokowi:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads