KPPU Minta Proyek Multiyears Rp 1,7 T di Riau Dihentikan

KPPU Minta Proyek Multiyears Rp 1,7 T di Riau Dihentikan

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2005 23:46 WIB
Pekanbaru - DPRD Riau mendukung hasil temuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berkaitan proyek multiyears senilai Rp 1,7 triliun. Selain dinilai melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang monopoli, pengerjaan proyek ini sangat berpeluang terjadinya korupsi.Berdasarkan temuan KPPU itulah, DPRD Riau menggalang anggota dewan untuk mengajukan hak interpelasi. Gunanya untuk meminta penjelasan langsung kepada Gubernur Riau Rusli Zainal mengenai pelaksanaan proyek tersebut. "Dari sana nantinya, baru kita minta pihak kejaksaan atau KPK untuk melakukan penyelidikan tentang benar atau tidaknya jawaban kepala daerah dengan realisasi proyek di lapangan," kata Sekretaris Fraksi PKS Mukti Sunjaya saat dihubungi detikcom, Selasa (11/10/2005).Mengutip keterangan KPPU, kata Mukti, proyek multiyears yang menelan dana APBD Riau 2004 hingga 2009 mendatang sebanyak Rp 1,7 triliun disinyalir melanggar Undang-undang No 5/Tahun 1999. Malah proyek bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah tersebut terancam gagal dilaksanakan.Menanggapi adanya tuntutan hak interpelasi, Ketua DPRD Riau Chaidir mengatakan hak interpelasi adalah hak anggota dewan tetapi pelaksanaannya harus melalui tahapan tertentu. Sebagai ketua, Chaidir menyatakan hanya akan mengakomodir aspirasi anggota dewan. Aspirasi dari anggota dewan yang ingin menggunakan hak interpelasi akan diputuskan dalam rapat komisi yang bersangkutan, yaitu Komisi D dan Komisi A, terkait dengan masalah hukum.KPPU Minta Proyek DihentikanDari catatan detikcom, mencuatnya kasus mega proyek ini terhitung sejak 27 September lalu. Dimana saat itu, Ketua Majelis KPPU Muhammad Iqbal menggelar sidang komisi yang membahas kasus dugaan pelanggaran UU No 5/99 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari sana diindiaksikan terjadi dalam pelaksanaan lelang tender pembangunan jalan atau jembatan tahun jamak (multiyears) di lingkungan Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Provinsi Riau. Hasil dari rapat itu pun memutuskan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No.5/1999.Dari hasil rapat itu, KPPU terus mengawasi dan mengumpulkan bukti-bukti usaha terkait dalam proyek tersebut. Dari sana terindikasi kembali proyek ini merupakan persekongkolan dalam pelaksaan lelang tender yang mengarah pada persaingan tidak sehat.Faktanya, pelaksanaan tender ini telah terjadi penyimpangan prosedur dan berpontensi merugikan keuangan negara. Itu sebabanya, Ketua Panitia lelang S.F Hariyanto dan 10 perusahaan yang memenangkan tender dinyatakan melanggar 22 UU No.5 tahun 1999. Ada pun ke sepuluh perusahaan pemanang proyek ini adalah PT Waskita Karya, PT Hutama Karya, PT. Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya, PT Istaka Karya, PT Harap Panjang, PT Modern Widya Technical, PT Annisa Putri Ragil dan PT Duta Graha Indah. Pihak KPPU memutuskan pelaksanaan proyek multiyears dihentikan karena dianggap tidak sehat dan berpeluang terjadi kerugian negara. Pihak KPPU juga siap melaporkan masalah ini ke KPK untuk diusut.Selain meminta menghentikan proyek, pihak pememang tender yang diduga merupakan perusahaan peliharaan Gubernur Riau harus membayar denda hampir mencapai Rp 7 miliar. Dana denda itu harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ditetapkan. (atq/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini