Surat MK kepada Presiden Tidak Bisa Dijadikan Impeachment

Surat MK kepada Presiden Tidak Bisa Dijadikan Impeachment

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2005 00:13 WIB
Jakarta - Surat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang dasar hukum kenaikan harga BBM telah menimbulkan wacana impeachment di kalangan DPR. Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan surat MK yang disampaikan kepada presiden tidak dimaksudkan untuk memberi peluang impeachment. Surat tersebut hanya mengingatkan presiden agar dalam membuat produk Perpres disesuaikan dengan perundang-undangan yang ada."Dalam pasal 7 a, impeachment tidak dilakukan oleh MK, melainkan oleh penilaian DPR. Impeachment itu sendiri diselenggarakan dalam paripurna yang dihadiri 2/3 anggotanya yang menilai Presiden telah melanggar UUD 1945," kata Hidayat usai berbuka puasa bersama di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2005). Hadir pula Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Ketua DPR Agung Laksono, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Pertanian Anton Apriantono, Wakil ketua MPR Aksa Mahmud dan beberapa anggota DPR dari PKS.Hidayat yakin, surat yang dikirimkan MK ke presiden didasari dengan niat yang baik. Atas surat itu pula, Hidayat berharap adanya hasil positif dan bukan pengadudombaan antara lembaga kepresidenan, MK dan DPR. "Surat MK itu tidak bisa dijadikan landasan impeachment bagi SBY dan JK," tegas Hidayat.Begitu juga dengan Jimly yang menegaskan bahwa suratnya itu tidak perlu dipolemikkan karena sifatnya hanya informatif, datar-datar saja dan tidak ada yang menyebutkan pelanggaran UUD 1945.Ketika ditanya mengenai harapan MK terhadap surat yang dikirimkan presiden, dia tidak mau berkomentar lebih jauh. "Kita tunggu saja respon pemerintah. Mudah-mudahan ada responnya," ujarnya. (atq/)


Berita Terkait