Transaksi 101 Kg Ganja Digagalkan, 3 Orang Dibekuk
Selasa, 11 Okt 2005 20:12 WIB
Medan - Tiga orang tersangka diamankan dari sebuah rumah di Medan terkait dengan kepemilikan empat karung ganja seberat 101 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. Hingga Selasa (11/10/2005) baik barang bukti maupun para tersangka berada di Mapolda Sumatera Utara.Ketiga tersangka yaitu Iwan Bakri (33), penduduk Desa Kampung Baru, Semadam, Aceh Tenggara. Kemudian Monica br Nababan (39), ibu rumah tangga, warga Komplek Villa Mutiara, Jalan Karya Wisata Medan, serta Effendy Syahputra (21), warga Desa Namu Ukur, Simpang Empat, Kabupaten Karo. Keterangan yang diperoleh dari Polda Sumut menyebutkan, ketiga tersangka ditangkap pada Selasa dinihari (11/10/2005), setelah polisi mendapat informasi tentang rencana transaksi ganja di sebuah rumah di Jalan Medan Tenggara VII, Gg Sepakat Medan. Sekitar sekitar pukul 02.00 Wib, polisi melakukan penyergapan dan ketiga orang ini tertangkap tangan dengan adanya ganja tersebut."Dalam penyergapan ini polisi berhasil memperoleh barang bukti berupa empat karung plastik warna putih yang berisikan 29 bal atau bungkus narkotika jenis daun ganja kering, yang seluruhnya seberat 101 Kg," kata Kompol Budiman Sianipar, Kepala Satuan Idik I, Diektorat Reserse Narkoba, Polda Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan, Selasa (11/10/2005).Menurut Budiman, ganja itu adalah milik Iwan Bakri. Dia mengaku membelinya di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (NAD) dari seseorang bernama Rahul, yang masih buron. Ganja itu dibeli Iwan seharga Rp 200 ribu perkilogramnya, dan dijual Rp 800 ribu perkilo kepada Monica Nababan.Setelah sepakat harga, Iwan kemudian membawa ganja itu bersama Effendy Syahputra melalui jalur darat dan tiba di Medan Selasa dinihari sekitar pukul 00.30 Wib, namun tak lama berselang mereka diciduk polisi. Dalam pemeriksaan polisi, Monica menyatakan ganja itu rencananya akan dikirimnya ke Jakarta. Ada seseorang bernama Liliana yang telah bersedia menawar harga Rp 900 ribu untuk setiap kilogram ganja tersebut.
(atq/)











































