Sharing Pengetahuan Soal NPWP

Sharing Pengetahuan Soal NPWP

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2005 19:41 WIB
Jakarta - Surat nomor pokok wajib pajak (NPWP) 'gentayangan' dan bisa saja menghampiri Anda. Bingung apa yang harus diperbuat? Wajar saja. Sebab tidak ada sosialisasi soal yang satu ini.Ditjen Pajak boleh saja gencar menjaring 10 juta NPWP untuk memenuhi targetnya pada akhir Oktober 2005, dengan mengirimkan surat penetapan NPWP secara jabatan atau surat pengantar pemberitahuan NPWP.Tapi tanpa sosialisasi, tentu saja si penerima surat jadi terkaget-kaget dan kebingungan. Begitulah kebanyakan isi surat elektronik yang diterima detikcom hingga Selasa (11/10/2005).Apalagi, formulir sanggahan yang disediakan hanya untuk yang memenuhi 2 kriteria, yakni sudah meninggal atau sebelumnya sudah memiliki NPWP.Nah, bagi yang tidak memenuhi 2 kriteria itu pun tak tahu harus berbuat apa. Apakah harus mendatangi Ditjen Pajak untuk klarifikasi, atau dicuekin saja. Kalaupun mau bertanya, entah kepada siapa."Memang, masalahnya Ditjen Pajak kurang sosialisasi masalah pajak. Saya coba bagi-bagi pengetahuan. Just sharing," tulis Harry Mulyono, seorang karyawan perusahaan swasta.Menurut ketentuan, tutur dia, setiap orang yang berpenghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP."Nah dalam kasus ini, setiap orang/karyawan yang perhitungannya setahun dikenakan PPh 21 dan dipotong oleh perusahaan, seharusnya karyawan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP," kata Harry.Pegawai negeri, lanjut dia, juga termasuk subjek pajak dan wajib memiliki NPWP jika penghasilannya di atas PTKP.Seseorang yang meninggal, bisa saja diberikan NPWP, karena objek yang belum dikenakan pajak. Contohnya, warisan yang belum dibagi. Jadi jika orang yang meninggal warisannya sudah dibagi, dengan sendirinya subjek (orang yg meninggal) dan objek (warisan sudah dibagi) otomatis tidak ada lagi yang perlu dipajaki. Dalam kasus ini, maka warisan (kalau ada) menjadi bagian NPWP tersebut."Nah, dalam kasus tidak tepat sasaran, sebaiknya yang dikirimi harus melapor dan mengembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengirim, dengan memberikan alasan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP," terang Harry.Yang tidak wajib memiliki NPWP ada 4 kriteria. Pertama, penghasilannya di bawah PTKP. Kedua, masih di bawah umur, dan penghasilannya digabung dengan orangtua. (Maka orangtuanya yang harus memiliki NPWP).Ketiga, istri yang bekerja (bukan wira usaha) dan tidak pisah harta, penghasilan dimasukkan dalam SPT suami yang bekerja (bukan wira usaha). Jika masing-masing di bawah PTKP (meskipun digabung jumlahnya di atas PTKP), tidak perlu NPWP.Tapi jika istri bekerja mandiri (wira usaha), penghasilan bukan dicantumkan, tapi digabung dengan penghasilan suami, jika digabung jumlahnya di atas PTKP, ya kudu punya NPWP.Keempat, pegawai koprs diplomatik dan badan-badan asing (ada ketentuan tersendiri)."Yah, kira-kira begitulah kata ketentuan," tulis Harry.Pembaca detikcom Johannes dalam surat elektroniknya juga berbagi pengetahuan soal NPWP. Dia pun menanggapi berita detikcom berjudul Kantor Pajak Ngawur, Pembeli Rumah Seken Terjaring NPWP."Orang itu seharusnya telah mempunyai NPWP walaupun telah dipotong oleh perusahaan tempat dia bekerja. Sedangkan mengenai data membeli rumah hanya data tambahan yang ditampilkan Kantor Pajak yang diperoleh ketika dia beli rumah," tuturnya."Jadi tidak ada urusannya itu rumah seken ataupun baru. NPWP bukan diterbitkan atas dasar kepemilikan aktiva, tetapi dasar penilaian apakah orang tersebut wajib mempunyai NPWP atau tidak," kata Johannes.Anda punya pengalaman atau pengetahuan seputar surat NPWP dari Ditjen Pajak? Silakan kirim ke redaksi@staff.detik.com. (sss/)



Berita Terkait