Anton: Jangan Ada Trial by The Press Soal Korupsi di Deptan
Selasa, 11 Okt 2005 19:22 WIB
Jakarta - Inspektorat Jenderal Departemen Pertanian telah melaporkan dugaan penyelewengan di lembaga tersebut. Meski demikian, Mentan Anton Apriantono berharap media massa tidak memojokkan salah satu pihak, karena belum terbukti siapa yang bersalah."Saat ini kasus itu masih ada di Kejaksaan Agung. Belum ada yang terbukti bersalah. Jadi jangan sampai terjadi trial by the press," kata Mentan di Jakarta, Selasa (11/10/2005).Dugaan korupsi itu dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) Deptan Zainal Bachruddin kepada Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Soewandi di Gedung Bundar, Kejagung, pada Jumat 7 Oktober lalu.Tim Khusus Inspektorat Jenderal (Itjen) Deptan menemukan 9 kasus yang terindikasi KKN di lingkungan Deptan pada periode 1999-2004. Deptan masih melakukan penghitungan final mengenai kerugian negara akibat korupsi tersebut.Tapi angka sementara untuk 8 kasus, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 733,782 miliar. Sementara satu kasus, yakni impor daging ilegal, mempunyai potensi kerugian negara Rp 20 triliun per tahun.
(san/)











































