Yusril: Saksi Ahli akan Berikan Keterangan tentang Kecurangan TSM

Yusril: Saksi Ahli akan Berikan Keterangan tentang Kecurangan TSM

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 09:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Zunita/detikcom)
Jakarta - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang dihadirkan.

"Hari ini kita mengajukan dua saksi, dua ahli. Dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," ujar ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).


Yusril mengatakan kedua ahli akan menjelaskan soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, lanjut dia, saksi akan memaparkan kewenangan lembaga dalam penyelesaian TSM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ahli yang kita hadirkan memang dua-duanya terkait TSM. Yang pertama, mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM itu sendiri," kata Yusril.


"Serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, polisi, jaksa, dan pengadilan pidana serta proses penyelesaiannya apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," sambungnya.

Dua saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara itu, dua ahlinya adalah Edward Omar dan Heru Widodo. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian saksi dan ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf serta Bawaslu. (dwia/tsa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads