"Saya akan cek dulu, kami akan minta informasi soal kenapa dia bisa dalam status terdakwa namun pergi ke Jakarta," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Saat bersaksi di depan majelis hakim konstitusi, Rabu (19/6) lalu, Rahmadsyah mengaku berstatus terdakwa. Status tersebut diketahui dari pengakuan Rahmad sendiri. Rahmad juga mengaku sebagai tahanan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmad, yang merupakan tahanan kota, mengaku bisa ke Jakarta setelah melayangkan pemberitahuan ke kejaksaan. Namun Rahmadsyah tidak izin ke Jakarta untuk menjadi saksi Prabowo-Sandi di MK, melainkan untuk menjenguk ibunya yang sakit di Jakarta.
"Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," ungkap Rahmadsyah.
Saksi Rahmadsyah Berstatus Terdakwa, BW: Perlu Diapresiasi (dnu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini