Rupa-rupanya surat itu disebutnya berisi beragam keluhan dari para tahanan KPK. Rommy--juga sebagai tahanan KPK--menyebut para kawan senasibnya di rutan KPK mengeluhkan tentang belenggu yang membelit tangan mereka.
"Ini surat yang disampaikan teman-teman rutan," ucap Rommy mengangsurkan lembaran kertas yang disebutnya surat kepada para wartawan di halaman lobi KPK di suatu siang pada hari Kamis, 20 Juni 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu surat sudah sejak lama," sebut Rommy yang dijerat KPK terkait dugaan suap 'jual-beli' jabatan di Kementerian Agama itu.
Memangnya apa isi keluhan di dalam surat itu?
Dalam surat itu disebutkan tahanan KPK memprotes soal pemborgolan yang dilakukan saat mereka hendak menuju tempat salat Jumat maupun kebaktian.
Berikut poin-poin yang ada di surat Rommy:
- Surat tertanggal 6 Januari 2019
Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya
A. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jumat dan kebaktian
B. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani
C. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit
"Kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan," demikian kutipan dalam surat tersebut.
- Surat tertanggal 29 Januari 2019
Perihal: Perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK
Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi antara lain:
1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)
2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK
3. Mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat
4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak
5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan
Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan Kepala Rutan KPK sebagai berikut:
1. Kepala Rutan KPK dalam pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.
2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasal 13 dan Pasal 31 PP Nomor 58 Tahun 1999).
3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari 2 kali dalam seminggu menjadi 4 hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya 2 kali dalam seminggu. Di rutan/lapas lainnya seperti di polres, kejaksaan dan lapas frekuensi hari kunjungan adalah 4 s/d 5 kali dalam seminggu.
"Tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," kata Febri.
Namun secara umum Febri menyampaikan bila seorang yang ditahan oleh aparat penegak hukum maka sudah pasti ada batasan-batasan tertentu yang telah diatur undang-undang. Hal ini pula yang digarisbawahi Febri sebagai pengingat untuk siapapun untuk tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi.
"Jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku," ucap Febri.
"KPK berharap hal ini juga menjadi pembelajaran bagi publik, terutama bagi para pejabat agar tidak melakukan korupsi," imbuhnya.
Febri juga sekali lagi menyampaikan tentang standar rutan KPK yang telah sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan disebutkan Febri bila pada hari itu ada inspeksi mendadak dari pihak kementerian itu dan menyampaikan bila rutan KPK sudah sesuai.
"Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan rutan cabang KPK," kata Febri.
Sementara itu tentang penggunaan borgol akan dibahas pada halaman selanjutnya.
KPK mulai memberlakukan penggunaan borgol pada tahanan serta terdakwa sejak awal tahun ini. Masukan tentang ini sebenarnya sudah diterima KPK sejak beberapa tahun lalu tetapi baru diterapkan pada tahun 2019 ini.
Apa tujuannya?
"Jadi salah satu (penggunaan borgol) ini bisa mengakibatkan agak sungkan, agak malulah kalau melakukan korupsi," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo pada 28 Desember 2018.
Selain itu Febri sempat memberikan penjelasan tambahan. Dia mengatakan masukan tentang penggunaan borgol itu diterima KPK bukan hanya dari satu-dua orang.
"Sebelumnya, KPK menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," ucap Febri.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," imbuh Febri.
Simak Juga "Urgensi dan Strategi Pansel Cegah Capim KPK Terpapar Radikalisme":
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini