Geger Saksi Prabowo di MK Ternyata Tahanan Kota

Round-Up

Geger Saksi Prabowo di MK Ternyata Tahanan Kota

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 06:31 WIB
Foto: Rahmadsyah, Ketua Sekber BPN Prabowo untuk wilayah Batubara, Sumut
Jakarta - Kehadiran Rahmadsyah Sitompul sebagai saksi yang dihadirkan tim hukum capres Prabowo Subianto dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) disorot. Sebab musababnya, ia berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses hukum sebagai tahanan kota.

Rahmadsyah merupakan Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional Prabowo untuk wilayah Batubara, Sumatera Utara. Status sebagai terdakwa diketahui dari pengakuan Rahmadsyah sendiri. Awalnya Rahmadsyah yang memberi kesaksian dengan suara tidak terlalu keras ditanya oleh anggota majelis hakim I Dewa Gede Palguna.


"Saudara merasa takut?" kata Palguna di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmadsyah mengaku takut memberikan kesaksian. Namun ketakutan itu bukan karena ada ancaman.

"(Takut) Sedikit, karena hari ini saya saksi yang menjadi.... Saya saat ini terdakwa karena UU ITE, karena membongkar kecurangan pemilu. Terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," ungkap Rahmad.


Rahmadsyah mengaku sebagai tahanan kota. Dia mengatakan telah memberi tahu pihak kejaksaan. Hakim kemudian menanyakan lebih detail soal pemberitahuan Rahmad ke pihak kejaksaan.

Lalu, apa kasus yang menjerat Rahmadsyah? Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip detikcom dari website PN Kisaran, Rahmad menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian. Yaitu ia membuat status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan tulisan:

PARAH !!! TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA BATUBARA 2018

Dalam status itu, ia mem-posting sebuah berita di mana ada dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan paslon nomor 3 . Banyaknya ditemukan formulir C1 dalam bentuk fotokopi padahal from C1 sudah tercetak dilengkapi logo KPU dan hologram. Pada formulir C1 didapati logo KPU yang tidak sama dengan logo asli.

PN Kisaran telah membuat putusan sela pada 28 Mei 2019 dan tetap melanjutkan perkara tersebut ke pokok perkara.

Pihak Kejaksaan mengaku tidak tahu Rahmadsyah pergi ke Jakarta. Kejaksaan menyerahkan kepada majelis hakim yang mengadili Rahmadyah.

"Kami nggak tahu kok sampai Jakarta. Dan tahanan kota itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim," kata Kasipidum Kejari Batu Bara, Sumatera Utara, Eddy Syahjuri Tarigan saat dihubungi detikcom, Kamis (20/6).


Kehadiran Rahmadsyah mendapat sindiran dari KPU sebagai pihak termohon. KPU menyoroti asesori yang dikenakan Rahmadyah.

"Ketika ditanya hakim, ternyata kacamata gaya dan untuk menghindari publikasi bahwa statusnya sebagai tahanan kota. Bahwa kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa ya tergantung yang mengajukan bisa dinilai publik," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari usai persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Sedangkan tim hukum Prabowo mengaku tidak tahu bahwa status Rahmadsyah adalah tahanan kota.

"Kalau soal status mereka soal lain tanyakan kepada yang bersangkutan," kata kuasa hukum tim 02, Luthfi Yazid, seusai sidang gugatan Pilpres 2019 di gedung MK.


Saksi Rahmadsyah Berstatus Terdakwa, BW: Perlu Diapresiasi
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads