Pejabat Dilarang Terima Parsel!
Selasa, 11 Okt 2005 17:31 WIB
Jakarta - Meski mendapat desakan dari penjual parsel agar membolehkan pejabat mengirim dan menerima parsel, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bergeming. KPK tetap melarang pejabat negara menerima parsel.Demikian surat edaran dari Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki yang salinannya diterima detikcom di Jakarta, Selasa (11/10/2005).KPK mengimbau anggota masyarakat agar menghentikan kebiasaan memberikan ucapan selamat kepada pejabat pemerintah dan penyelenggara negara dalam bentuk parsel. Disarankan dana untuk membeli parsel disalurkan kepada rakyat miskin yang membutuhkan.Kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, diskon yang tidak wajar, komisi, dan fasilitas lainnya yang ada kaitannya dengan tugas pekerjaan dan jabatannya.Para penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, dilarang menerima dan atau mengirimkan bingkisan atau parsel kepada atasan masing-masing atau sesama penyelenggara negara.Selanjutnya penyelenggara negara yang berkeinginan untuk memberikan hadiah kepada pegawai atau bawahannya agar tidak menggunakan uang negara atau uang yang dikumpulkan dari pihak ketiga. Namun menggunakan dari uang yang dikumpulkan secara sukarela oleh pejabat di instansi tersebut.Bagi penyelenggara negara yang menerima bingkisan atau parsel dalam rangka Lebaran 2005 atau hari besar lainnya diwajibkan untuk melaporkannya ke KPK selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima bingkisan atau parsel tersebut untuk diproses status hukum kepemilikannya.
(san/)











































