Tak Puas, Pengacara Ramadhan Minta JPU Hadirkan 3 Saksi Lagi

Tak Puas, Pengacara Ramadhan Minta JPU Hadirkan 3 Saksi Lagi

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2005 17:32 WIB
Jakarta - Tidak puas dengan saksi yang dihadirkan JPU, pengacara terdakwa Ramadhan Rizal, Indra Sahnun Lubis, mendesak JPU memanggil tiga saksi lagi yang bisa meringankan kliennya. Di antara saksi itu adalah Said Salim, Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut).Wakil Panitera PT DKI Jakarta Ramadhan Rizal didakwa atas kasus penyuapan Tengku Syaefuddin Popon, pengacara Abdullah Puteh, senilai Rp 249,9 juta. "Saya meminta supaya dihadirkan Said Salim, Sudiro, dan Husaini Andin Kasyim dalam persidangan untuk menjadi saksi," tegas Indra di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (11/10/2005).Indra menduga JPU sengaja tidak menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya supaya fakta di persidangan tidak terungkap. "Jangan hanya saksi yang memberatkan saja yang dihadirkan, tapi saksi yang meringankan juga harus dihadirkan dalam persidangan," tandasnya.Menanggapi hal itu, JPU Chaidir Ramli mengaku sudah berusaha memanggil saksi Said Salim. Namun saat didatangi di rumahnya, yang bersangkutan tidak ada, dan ketika dicek di kantornya ternyata Said Salim sedang cuti selama tiga tahun dari pekerjaannya di PT Sumut. "Kita sudah mendapat surat keterangan cutinya dari MA," kata JPU. Namun Indra tidak puas dengan jawaban JPU. JPU dianggap tidak maksimal menemukan Said Salim di Medan karena menurut pengakuan salah satu teman Indra, Said masih berada di Medan. "Teman saya pernah bertemu dengan Said Salim bahkan Said mengaku pada teman saya dia sudah mengatur dengan penyidik KPK supaya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saya bisa buktikan ucapan teman saya ini jika majelis hakim menginginkan," ungkap Indra.Setelah lewat perdebatan dan diskusi panjang antarsesama majelis hakim, ketua majelis hakim Gusrizal akhirnya memenuhi keinginan Indra untuk memerintahkan JPU memanggil saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan Ramadhan.Namun yang dipenuhi hanya dua orang dari tiga orang yang diinginkan yakni Sudiro dan Husaini Andin Kasyim. Khusus Said Salim, majelis hakim akan memeriksa terlebih dulu bukti surat cuti yang telah diberikan dari MA. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi tersebut. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads