Akan Hadirkan Saksi di MK, Tim Hukum Jokowi: Tak Sebanyak 15 Orang

Akan Hadirkan Saksi di MK, Tim Hukum Jokowi: Tak Sebanyak 15 Orang

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 18:44 WIB
Luhut Pangaribuan di sidang sengketa pilpres 2019 di MK. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin berencana menghadirkan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Jokowi memastikan jumlah saksi yang akan dihadirkan tak sebanyak kubu Prabowo Subianto.

"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan. (Jumlah) 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang lanjutan kelima gugatan Pilpres digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/6) besok. Agenda sidang lanjutan ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak terkait, yakni TKN Jokowi-Ma'ruf.

Luhut belum bisa memastikan nama-nama saksi tersebut karena sedang dibahas anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya. Sebab, pihak termohon KPU-lah yang seharusnya menjawab pihak pemohon Prabowo-Sandi dalam sidang tersebut.

"Nama-nama saya kira akan dimasukkan tapi belum, maka nanti kita seleksi wilayah mana yang diperlukan. Sebenarnya yang menjawab KPU, bukan pihak terkait, tapi untuk meyakinkan perlu. Walaupun kami melihat sudah tidak ada lagi yang bolong, gelap, dan semua sudah terang benderang," jelas dia.




Saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah ahli tata negara dan hukum pidana pemilu. Kedua ahli tersebut akan menerangkan aspek pidana pemilu dan tata negara.

"Kami sudah bicarakan Profesor Doktor Eddy Hiarej dari UGM dan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) perspektif tata negara Doktor Heru Widodo karena dia menulis desternasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim karena ini selesai cepat ya," tutur dia. (fai/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads