"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan. (Jumlah) 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut belum bisa memastikan nama-nama saksi tersebut karena sedang dibahas anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya. Sebab, pihak termohon KPU-lah yang seharusnya menjawab pihak pemohon Prabowo-Sandi dalam sidang tersebut.
"Nama-nama saya kira akan dimasukkan tapi belum, maka nanti kita seleksi wilayah mana yang diperlukan. Sebenarnya yang menjawab KPU, bukan pihak terkait, tapi untuk meyakinkan perlu. Walaupun kami melihat sudah tidak ada lagi yang bolong, gelap, dan semua sudah terang benderang," jelas dia.
Saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah ahli tata negara dan hukum pidana pemilu. Kedua ahli tersebut akan menerangkan aspek pidana pemilu dan tata negara.
"Kami sudah bicarakan Profesor Doktor Eddy Hiarej dari UGM dan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) perspektif tata negara Doktor Heru Widodo karena dia menulis desternasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim karena ini selesai cepat ya," tutur dia. (fai/zak)











































