Jokdri mengaku menyuruh sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani untuk menggunakan akses khusus melalui pintu apartemennya. Ia meminta agar anak buahnya mengamankan barang pribadi, kecuali buku dan majalah.
"Lalu saya dengan kesadaran penuh saya bilang 'oke silakan masuk amankan barang pribadi saya di luar barang buku majalah yang nggak ada hubungannya'," kata Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud barang pribadi seperti komputer, dan barang pribadi seperti lencana, pin, souvenir, gadget lama," ujarnya.
Ia mengaku khawatir barang pribadinya rusak dan tercampur dengan barang lainnya sehingga dia menyuruh sopirnya mengamankan barang tersebut. Adapun dokumen yang diambil dari ruangannya, diakui Jokdri, tidak terkait dengan perkara laporan Lasmi Indriyani tentang pengaruran skor.
"Saya terinspirasi dari informasi dari saudara kokoh membayangkan bahwa penggeledahan ini akan sporadis dan membabibuta. Saya memiliki pemahaman potensi bahwa barang akan tercampur dan rusak," ungkapnya.
Jokdri pun mengaku tidak tahu jika ruangannya ikut tersegel, karena dia menganggap yang diberi garis polisi adalah ruangan komisi disiplin. Namun belakangan diketahui polisi menyegel seluruh ruangan yang ada di kantor PT Liga Indonesia.
"Ya persepsi saya itu ada berapa ruangan tidak semua ruangan disegel," ungkapnya.
Ia juga mengaku memerintahkan anak buahnya mengamankan DVR CCTV. Akan tetapi menurutnya bukan inisiatifnya untuk menukar DVR CCTV dengan yang asli.
Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan mengambil barang sesuatu, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Juga "Kuasa Hukum Jokdri Puas dengan Keterangan Saksi JPU":
(yld/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini