"Kami sudah bicarakan Profesor Doktor Eddy Hiariej dari UGM dan TSM (Tersruktur, Sistematis dan Masif) perspektif tata negara doktor Heru Widodo karena dia menulis desternasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim karena ini selesai cepat ya," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Sidang lanjutan kelima gugatan Pilpres digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/6) besok. Agenda sidang lanjutan ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak terkait, yakni TKN Jokowi-Ma'ruf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut, saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada hari kemarin. Oleh sebab itu, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk menjelaskan aspek pidana pemilu dan tata negara.
"Tentu belum diputuskan, tentu yang kira-kira kita akan berbicara TSM untuk memperjelas, walaupun sebenarnya pemohon tidak bisa membuktikan apa yang disebut TSM, kita lihat saksi yang dihadirkan. Nah, dilihat dua aspek, pertama aspek pidana pemilu dan kedua dari aspek tata negara," jelas dia.
Simak Juga "Momen Pengacara Prabowo Minta Maaf ke Ahli IT KPU":
(fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini