KPU Pernah Minta Waktu ke MK buat Panggil Saksi tapi Hanya Hadirkan Ahli

KPU Pernah Minta Waktu ke MK buat Panggil Saksi tapi Hanya Hadirkan Ahli

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 16:47 WIB
Sidang MK (grandy/detikcom)
Jakarta - KPU dalam sidang perdana, Jumat (14/6), meminta sidang ditunda hingga Rabu (19/6) dengan alasan butuh waktu mengumpulkan para saksi yang tersebar di berbagai daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga Selasa (18/6). Namun kenyataannya, KPU tidak menghadirkan saksi, melainkan hanya ahli.

"Kami punya kendala untuk menghadirkan teman-teman dari daerah agak sulit, kami mohon kelonggaran," kata Ketua KPU Airef Budiman saat sidang gugatan hasil Pilpres 2019 perdana di ruang utama sidang gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

KPU mengatakan pihaknya kesulitan karena momen sidang bertepatan dengan momen Lebaran. Karena itu, menghadirkan komisioner dari berbagai daerah untuk Senin, 17 Juni, agak sulit dilakukan.

"Nah, apalagi putusan ini hampir sore, kalau kami harus hadirkan mereka, hanya tersisa Sabtu-Minggu, saya meyakini agak susah mencari transportasi dari jarak jauh, apalagi Sabtu-Minggu dan ini mungkin karena suasana Lebaran jadi tiket susah. Jadi kalaupun sidang lagi, paling cepat Rabu," kata Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi permintaan Arief, 9 hakim MK meminta waktu 10 menit untuk menggelar rapat. MK akan membahas permintaan Ketua KPU itu. Akhirnya MK memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 18 Juni, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KPU.

"Dengan demikian, sidang dilanjutkan Selasa, 18 Juni 2019, pukul 09.00 WIB," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Namun, bagaimana kenyataannya? KPU yang diberi waktu membantah dalil-dalil pemohon pada Kamis (20/6) ini. Tapi tidak sesuai dengan rencana, KPU hanya menghadirkan ahli. Alasannya, ternyata saksi yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak relevan ditanggapi oleh KPU.

"Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, Yang Mulia. Untuk ahli, kami mengajukan 1 orang ahli di dalam persidangan,," ujar pengacara KPU, Ali Nurdin, saat sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 pada Kamis, (20/6).

Ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah Marsudi Wahyu Kisworo, yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Selain itu, ada seorang ahli yang diajukan secara tertulis keterangannya, yaitu W Riawan Tjandra.



Tonton video Arsitek IT KPU: Saya Hanya Perancang, Tak Bisa Ujug-ujug Audit Server:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads