"Kami masih cari terdakwa," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali, di Tanjungpinang sebagaimana dilansir Antara, Kamis (20/6/2019).
Ia menambahkan pihaknya telah mencari AM hingga ke Pekanbaru dan Medan namun belum ditemukan. Pelacakan terhadap terdakwa melalui ponsel yang pernah digunakan terdakwa.
"Kami sudah cari di mana-mana tetapi belum ditemukan," ujar Efendry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga telah memeriksa 10 saksi yang berhubungan dengan kasus itu. Saksi penerima uang pada masa tenang pemilu tidak berhubungan langsung dengan MA, melainkan dengan Yu dan AM.
Majelis hakim dalam putusan selanya juga memutuskan perkara yang menetapkan Yu dan AM sebagai terdakwa dihentikan. Hal itu disebabkan Yu dan AM tidak pernah hadir saat diperiksa Bawaslu Tanjungpinang, kepolisian hingga di tingkat kejaksaaan.
"MA dan Yu tidak pernah hadir saat diperiksa. Kami memiliki kewenangan hanya dua kali memanggil mereka untuk diperiksa," kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah.
Baca juga: Dramaturgi Kebenaran di MK |
Sebelumnya, MA melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas alur peristiwanya.
"Kami mohon majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa, dan menghentikan perkara ini karena dakwaannya kabur, tidak jelas," kata Hendy.
(asp/rvk)











































