"Ini surat yang disampaikan teman-teman rutan ada 2 (rangkap) tanggal 29 Januari (2019) dan 6 Januari (2019) beberapa yang saya sampaikan dulu itu berasal dari mereka," kata Rommy di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Rommy menyebut surat yang sama juga disampaikan ke pihak Kementerian Hukum (Kemenkum) HAM yang sebelumnya melakukan sidak. Ia berharap surat keluhan itu segera ditindak lanjuti oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi juga ada Ditjen PAS ada yang datang, kita sampaikan juga. Semoga ada tindak lanjut itu surat sudah lama sejak Januari," ujar Rommy.
Surat tersebut ditandatangani oleh sekitar 20 tahanan yang ditujukan ke pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK. Dalam surat tersebut tahanan KPK memprotes soal pemborgolan yang dilakukan saat mereka hendak menuju tempat salat Jumat ataupun kebaktian.
Berikut poin-poin yang ada di surat Rommy:
- Tanggal 6 Januari 2016
Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya
A. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum'at dan kebaktian
B. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani
C. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit
"Dengan keempat alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat mengganggu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan," demikian kutipan dalam surat tersebut.
- Tertanggal 29 Januari 2019
Perihal: Perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK
Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi antara lain:
1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)
2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK
3. Mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat
4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak
5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan
Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:
1. Kepala Rutan KPK dalam pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.
2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasal 13 dan Pasal 31 PP Nomor 58 Tahun 1999).
3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari 2 kali dalam seminggu menjadi 4 hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya 2 kali dalam seminggu. Di rutan/lapas lainnya seperti di polres, kejaksaan dan lapas frekuensi hari kunjungan adalah 4 s/d 5 kali dalam seminggu.
Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta. Suap itu diduga berasal dari Eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
KPK menduga Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, menerima suap dari kedua orang itu untuk membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Saat ini, Haris dan Muafaq sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini