Ahli IT Beri Masukan ke KPU Agar Kisruh Situng Tak Terjadi Lagi

Sidang Sengketa Pilpres

Ahli IT Beri Masukan ke KPU Agar Kisruh Situng Tak Terjadi Lagi

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 15:30 WIB
Prof Marsudi Wahyu Kisworo (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Ahli IT yang dihadirkan pihak KPU, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, memberikan masukan ke KPU agar kisruh Situng tak terjadi. Marsudi mengatakan, sebaiknya di website Situng pemilu berikutnya memisahkan data yang sudah divalidasi dan yang belum.

"Situng sekarang punya kekurangan, harusnya Situng menampilkan data tervalidasi dan belum divalidasi di 2 tempat terpisah," ujar Marsudi saat sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).

Marsudi mengatakan, dengan menampilkan 2 data berbeda maka pengakses website situng bisa melihat mana data yang belum valid atau data belum valid. Sehingga tak ada lagi data yang tersamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau boleh saya beri masukan maka nanti tampilkanlah 2 halaman berbeda ini data sudah tervalidasi dan 1 lagi data belum tervalidasi. Dalam sistem informasi ini sah-sah saja bisa memberikan masukan dengan demikian keributan macam saat ini tidak terjadi tapi belum valid dan yang ini sudah valid," kata Marsudi.



Marsudi menjelaskan, Situng merupakan komponen penting dalam pemilu. Situng bisa menghilangkan asumsi atau praduga dari masyarakat.

"Situng bagi saya alat yang sangat penting untuk ajak partispasi masyarakat. Kalau tidak ada situng cuma praduga dan bola liar di medsos dan takut terjadi hal yang kurang baik," ungkapnya.


Lokasi Akses Sistem Situng Cuma di KPU dan 2 Tempat Rahasia:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads