Kegiatan door to door ini dilakukan oleh Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin dan didampingi oleh Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono, Kamis (20/6/2019).
Mobil Maybach bernopol B-518-E tersebut terdaftar atas nama perusahaan properti, PT Sari Kebon Jeruk Permai yang beralamat di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Saat didatangi petugas, mobil tidak terparkir di kantor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal menjelaskan, upaya door to door tersebut dilakukan dalam rangka tertib administrasi pencatatan kendaraan bermotor di tingkat badan atau milik pribadi.
Baca juga: Aturan Diskon Pajak 'Super' Terbit Pekan Ini |
Faisal megatakan bahwa mobil tersebut telah menunggak pajak selama 2 tahun.
"Total pajak Rp 181.386.200. Ini merupakan tunggakkan yang cukup besar dan kami berharap ini segera harus dibayar apalagi dalam kondisi seperti ini kami sedang menyiair kendaraan mewah tidak hanya di Jakarta Barat," jelas Faisal.
Di tempat itu, Faisal diterima oleh Manager PT Sari Kebon Jeruk Permai, Arif. Arif membenarkan bahwa mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaannya.
"Memang betul (atas nama perusahaan), karena kondisi perusahaan begini, jadi belum bisa membayar," kata Arif.
Arif menjanjikan bahwa pihaknya akan melunasi kewajibannya.
"Tapi inti pasti akan membayar. Kita wajib pajak sudah tahu," tambah Arif.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini