Anggota kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Andi Safrani, bertanya kepada ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, di sidang gugatan Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019). Dia menyinggung penjelasan Marsudi yang menyebut situng sebagai sebuah sistem dan situng sebagai website adalah hal berbeda. Situng sebagai website adalah virtualisasi dari sistemnya.
"Apakah terhadap upaya apa pun untuk mengolah, mengidentifikasi, hingga akhirnya mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya virtual, apakah ahli setuju disebut bahwa itu adalah kesimpulan virtual?" tanya Andi Safrani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Marsudi tidak dapat menjawab soal hal itu. "Saya profesornya IT, bukan hukum, jadi...," ucap Marsudi.
Andi Safrani masih berkukuh untuk bertanya. "Saya hanya ingin pendapat ahli. Jadi segala upaya, segala olahan, yang disampaikan terkait situng kita bisa bilang itu adalah kesimpulan virtual karena...," kata Andi Safrani.
Namun pernyataan Andi Safrani dipotong hakim konstitusi Saldi Isra. Saldi mengingatkan kuasa hukum Jokowi tidak memaksa ahli mengikuti pendapatnya.
"Saudara, jangan dipaksa ahli untuk mengambil kesimpulan sesuai yang Saudara pikirkan. Jadi ahli ini kan ahli betul, jangan dipaksa untuk berpendapat sesuai keinginan Saudara," ucap Saldi.
MK Batasi 2 Saksi Ahli, KPU: Perlu Ditambah:
(imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini