"Kapasitas yang ada dengan jumlah tahanan ini masih normatif. Ini masih memiliki sekat yang luas untuk berinteraksi dan bergerak di dalam sel karena tidak overcapacity," kata Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkum HAM Heni Yuwono di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Hal itu disampaikan usai rombongan Kemenkum HAM melakukan sidak di Rutan KPK. Sidak dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibanding dengan kondisi rutan di tempat lain, tentu saja kondisi rutan lain kan sangat overcrowded. Artinya dari kapasitas lapas rutan itu 130 ribuan kondisi isi rutan lapas 260 lebih ribu penghuni, jadi ada kelebihan kapasitas hingga sekian ratus persen," tuturnya.
Ia juga mengatakan kini Kemenkum HAM terus berusaha menghilangkan hal-hal di dalam rutan yang tidak sesuai aturan. Kemenkum HAM, disebutnya selalu melakukan pembinaan kepada petugas agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar.
"Kebetulan penjaga rutan di KPK ini jajaran dari Ditjen PAS. Jadi tentu mereka sudah tentu tahu tentang tata cara dan SOP, protap sebagai penjaga tahanan di rutan karena rekrutmen mereka dari kami," kata Heni. (ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini