"Akibat postingan ini, terjadi berbagai macam perbedaan pendapat di dunia mayan dan ini sangat berbahaya dan akan saling menghujat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (20/6/2019).
Pria yang menyebarkan ujaran kebencian ini diketahui bernama Faizal Karaeng Lomba. Dia disebut menyebarkan ujaran kebencian ini di akun medsosnya pada 25 Mei 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU Geram dengan Ceramah Rahmat Baequni |
"Kalau kita lihat situasi 21-22 Mei jelas ada 400 tersangka yang ditangkap dan mereka perusuh bukan demonstran. Artinya seolah olah anggota kita hanya main main saja. Ini sangat berbahaya dan betul-betul anggota bertugas mengamankan," terangnya.
Atas perbuatan kurir komputer ini, polisi segera menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang ITE.
"Modusnya tidak suka aparat kepolisian yang jaga keamanan di Jakarta. Dia (pelaku) anggap luka biasa saja," kata Dicky.
Berikut isi postingan pelaku di akun medsosnya dengan nama Faizal Karaeng Lomba:
"Ya Allah luka kecil didramatisir. Katanya mereka juah lebih dari jihad... Hello bosku!! Bukan saya membenci aparat, cmn sedikit info ji.. Sdh kewajiban aparat negara menjalankan tugas untuk mengamankan situasi, tho jg mereka digaji tidak kerja gratis.. Ketika meninggal jg dia ada tunjangan buat anak istrinya boskuuu!!
Apakah itu disebut lebih jihad??
PASANG OTAKMU DI KEPALA BUKAN DI ETALASE DISPLAY TOLOL!!!
Pbh jihad mana dengan anak yang meninggal dibunuh demi mencari keadilan?? Innalillahi Wainna Ilaihi rajiun
Get well very soon buat aparat negara, janganki lupa kasih Betadin luka ta pak bosss!!!
Kompolnas: Polisi Bertindak Sesuai Aturan di Aksi 22 Mei:
(fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini