Status tersebut diketahui dari pengakuan Rahmad sendiri. Awalnya, Rahmad, yang memberi kesaksian dengan suara tidak terlalu keras, ditanya oleh anggota majelis hakim I Dewa Gede Palguna.
"Saudara merasa takut?" kata Palguna di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Takut) sedikit, karena hari ini saya saksi yang menjadi.... Saya saat ini terdakwa karena UU ITE, karena membongkar kecurangan pemilu. Terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," ungkap Rahmad.
Rahmad juga mengaku sebagai tahanan kota. Dia mengatakan sudah memberi tahu pihak kejaksaan. Namun ternyata pemberitahuan Rahmad kepada pihak kejaksaan bukan untuk menjadi saksi di MK.
"Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya (memberi tahu) berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," tutur Rahmad.
Lalu, bagaimana sebenarnya isi aturan terkait tahanan kota ini? Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan terkait tahanan kota disebutkan dalam Pasal 22 ayat 3, 4, dan 5. Disebutkan, penahanan kota dilakukan sepanjang wilayah kota tempat tersangka atau terdakwa tinggal.
"(3) Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan, (4) Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan. (5) Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah Iamanya waktu penahanan," bunyi pasal tersebut.
Lantas, siapa yang berhak mengubah status penahanan rutan ke tahanan rumah/tahanan kota? Dijelaskan dalam pasal 31, penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim dengan jaminan atau tanpa jaminan.
"(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; (2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)," seperti yang tertulis dalam pasal tersebut.
Saksi Rahmadsyah Berstatus Terdakwa, BW: Perlu Diapresiasi:
(rdp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini