Kantor Pajak Ngawur, Pembeli Rumah Seken Terjaring NPWP

Kantor Pajak Ngawur, Pembeli Rumah Seken Terjaring NPWP

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2005 16:31 WIB
Jakarta - Jala yang ditebar Ditjen Pajak benar-benar acak-acakan. Siapa saja bisa kena jaring. Bahkan seorang pembeli rumah seken juga kena jerat."Anehnya, saya dikatakan membeli sebidang tanah seluas 83.070 meter persegi seharga Rp 290 juta. Luas banget cing!!! Padahal saya hanya membeli rumah seken yang luas tanahnya 216 meter persegi," kata Djaja Wiguna dalam surat elektroniknya kepada detikcom, Selasa (11/10/2005).Menurut karyawan perusahaan swasta ini, rumah itu dibelinya sekitar 2 bulan lalu. Dia kemudian menerima surat dari kantor pajak agar mendaftarkan diri sebagai wajib pajak."Padahal saya sudah bayar pajak pembeli, bayar pajak juga untuk peningkatan hak milik, dan gaji saya juga sudah dipotong pajak," ujar Djaja."Lagi pula rumah seken tersebut saya beli dengan cara diangsur ke bank, bukan cash, kok Kantor Pelayanan Pajak bisa ngawur begitu ya?" cetusnya.Djaja pun heran darimana Kantor Pajak mendapat data. Apalagi bisa sampai ada kesalahan data yang begitu signifikan: luas tanah 216 meter persegi bisa jadi 83.070 meter persegi."Saya tidak pernah beli tanah seluas yang disebutkan itu. Jadi, apa saya harus tanggapi atau dibiarkan saja yah?" tanyanya bingung."Jangan mentang-mentang kejar target, tapi main hantam kromo begitu dong. Lagipula keuntungan kita sebagai pembayar pajak apa ya?" tandas Djaja.Seperti diberitakan, Ditjen Pajak sedang menjaring wajib pajak dengan target 10 juta pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada akhir Oktober 2005.Ada 6 kriteria masyarakat yang wajib memiliki NPWP, yakni:1. Pemilik tanah dan bangunan mewah2. Pemilik mobil mewah3. Pemilik kapal pesiar atau yacht4. Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri5. Orang asing6. Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan lain-lain, yang belum ber-NPWP.Jadi, apakah pembeli rumah seken yang luas tanahnya 216 meter persegi masuk kriteria? Sementara, Ditjen Pajak juga tidak menyebutkan kriteria tanah dan bangunan mewah itu yang seperti apa. Entah apa yang jadi patokannya.Anda punya pengalaman seputar surat NPWP dari Ditjen Pajak? Kirimkan ke redaksi@staff.detik.com. (sss/)


Berita Terkait