"Kami nggak tahu kok sampai Jakarta. Dan tahanan kota itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim," kata Kasipidum Kejari Batu Bara, Sumatera Utara, Eddy Syahjuri Tarigan saat dihubungi detikcom, Kamis (20/6/2019).
Eddy membenarkan saat ini Rahmadsyah sedang diadili di PN Kisaran. Rahmadsyah didakwa melakukan ujaran kebencian di Facebook dan dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmadsyah dalam surat yang dititipkan ke kuasa hukumnya meminta izin ke majelis hakim untuk diperkenankan ke Jakarta. Alasannya, akan mengantarkan ibunya yang sakit berobat di Jakarta.
"Akhirnya sidang ditutup dan dilanjutkan sidang nanti pada Selasa (25/6)," tutur Eddy.
Karena penahanan sudah menjadi kewenangan majelis hakim, jaksa tidak menanyakan lebih lanjut. Sebab, hakim juga tidak mempermasalahkannya.
Nah, aparat kejaksaan di Kejari Batu Bara terkaget-kaget tiba-tiba Rahmadsyah muncul di MK dan bersaksi untuk Prabowo-Sandiaga.
"Kami sudah mengirimkan panggilan sidang kepada dia untuk hadir pada Selasa (25/6) nanti. Bagaimana statusnya nanti? Itu sudah di majelis hakim. Kita menunggu penetapan hakim, semua perkara ke hakim. kita hanya menjalankan," kata Eddy.
Sebagaimana diketahui, Rahmadsyah bersaksi di MK untuk kubu 02. Dalam persidangan itu, terungkap Rahmadsyah ternyata berstatus tahanan kota. Ia juga mengaku ke Jakarta untuk mengantar ibunya yang sakit, bukan menjadi saksi di MK.
"Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," ungkap Rahmad.
Saksi Rahmadsyah Berstatus Terdakwa, BW: Perlu Diapresiasi:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini