"Mereka menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02," kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alih-alih meyakinkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu," ujarnya.
Dia lantas menyinggung kesaksian Agus Maksum yang memaparkan soal data 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak wajar atau invalid. Menurut Ace, pemaparan Agus tidak bisa dibuktikan.
"Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan. Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, tim pasangan 01 dan pasangan 02," sebut Ace.
Merujuk pada pernyataan saksi-saksi lainnya, Ace menilai sulit bagi MK untuk mengabulkan permohonan Prabowo-Sandi yang meminta ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. Menurutnya, kesaksian para saksi tidak disertai keyakinan atas dugaan peristiwa kecurangan yang terjadi.
"Kami meyakini bahwa untuk membuktikan selisih suara kemenangan kami sebesar 16,9 juta suara sangat jauh sekali untuk dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukkan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019," ucap politikus Golkar itu.
"Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat di mana saksi itu berada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," tegas Ace.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua TKN Arsul Sani. Menurut Arsul, keterangan para saksi Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan TSM di lingkup nasional.
"Keterangan saksi-saksi paslon 02 hanya pas buat pileg atau pilkada, bukan pilpres. Karena hanya bisa menerangkan soal dugaan kecurangan di beberapa TPS atau bagian kecil dari daerah tertentu saja," kata Arsul.
"Tim hukum paslon 02 tidak mampu menghadirkan saksi fakta yang bisa menerangkan soal kecurangan TSM dalam lingkup yang lebih luas dan besar," imbuhnya. (tsa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini