"Pengadilan perdana akan digelar Senin, 24 Juni besok dengan terdakwa Rusdi," kata jaksa penuntut umum Tabrani di Makassar, Kamis (20/6/2019).
Berkas perkara tersebut telah diserahkan ke pengadilan sejak 13 Juni lalu dengan nomor perkara 844/Pid.B/2019/PN MKS. Untuk dakwaan primer, Rusdi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Februari 2019, yang bermula saat Rusdi mendapati Aldama mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Rusdi pun meminta adik kelasnya itu menemuinya di kamarnya.
Saat itulah diduga terjadi penganiayaan yang disebut polisi terjadi pemukulan beberapa kali di bagian dada Aldama oleh Rusdi. Selain itu Aldama diminta melakukan posisi tobat oleh Rusdi.
Kasus ini berbuntut pada dinonaktifkannya Direktur ATKP Makassar Agus Susanto oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (tfq/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini