"Orang atau badan yang memiliki lahan atau bangunan di lahan tersebut harus ada kepastian hukum. Kalau begini kan harus ada kepastian hukum. IMB ada tapi masih dalam perdebatan. Pemerintah pusat harus turun tangan terlibat dalam masalah ini. Harus memberi opini dan pendapat, Kemendagri, Kemenkum HAM," kata Ketua Fraksi Golkar DKI Jakarta Ashraf Ali, Rabu (19/6/2019) malam.
Dia menyebut harus ada lembaga atau institusi yang memutuskan apakah penerbitan IMB itu benar atau tidak. Ashraf pun menyinggung lagi usul interpelasi di DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut perdebatan di antara berbagai pihak tentang benar-tidaknya tindakan Pemprov DKI menerbitkan IMB di pulau reklamasi terjadi karena tak ada yang menengahi perbedaan pandangan di berbagai pihak. Salah satu perbedaan pandangan itu dilontarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Makanya, ini saya bilang dari awal debatable, satu sisi Pemerintah DKI menyebut langkah sudah benar. Dari berbagai pihak menyebut tidak tepat, bahkan dari yang membuat kebijakan, pak gubernur lama. Tinggal kita, (pastikan) mana nih yang bisa memutuskan ini sah atau tidak nih," ucap Ashraf Ali.
Ashraf mengatakan komisi-komisi di DPRD DKI segera mengundang dinas-dinas terkait IMB di pulau reklamasi. Hal ini jadi langkah awal DPRD untuk menggali informasi mengenai kebijakan tersebut.
"Kita belum waktunya mengatakan ini salah atau benar. Karena bukan kita yang, kalaupun dewan ada alternatif juga. Komisi juga saya dengar mau undang PTSP dan lainnya," ucap Ashraf.
Meski DPRD memiliki beberapa hak, Ashraf mengaku belum memahami lembaga mana sebenarnya yang berhak menjadi 'hakim' dua pendapat tersebut. "Apakah melalui PTUN, kalau ada yang menggugat. Kalau di dewan, interpelasi, hak bertanya. Kalau bisa mencapai kepuasan, kalau tidak ada kepuasan, dewan bisa membuat, menggunakan hak angket, hak angket untuk membuat penyelidikan, itu prosesnya," tuturnya.
Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan IMB untuk bangunan yang berada di pulau reklamasi. Padahal bangunan-bangunan tersebut sempat disegel oleh Pemprov akibat dinilai melanggar izin.
Penyegelan Pulau D reklamasi dilakukan pada Kamis (7/6/2018). Ada 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi. Hal ini sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.
Namun, pada 2019, Pemprov DKI mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau itu. Salah satu dasar hukum diterbitkannya IMB itu, menurut Anies, adalah Pergub 206/2016 tentang PRK.
"Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta: 1) ada Pergub 206/2016 tentang PRK, 2) ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut; dan 3) ada pelanggaran membangun tanpa IMB," ujar Anies.
"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," sambungnya dalam keterangan tertulis.
Ahok, yang merupakan Gubernur DKI di masa pembuatan Pergub itu, angkat bicara. Ahok menjelaskan alasan dirinya menerbitkan Pergub tersebut.
"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).
Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di pulau reklamasi. Dia heran Pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.
"Intinya, Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi," sebut Ahok.
Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kacamata Pengamat:
(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini