Ditanya Pemindahan Amrozi cs, Depkum HAM Jateng Bingung

Ditanya Pemindahan Amrozi cs, Depkum HAM Jateng Bingung

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2005 15:40 WIB
Semarang - Meski sudah ada kepastian soal pemindahan Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron dari Bali ke LP Nusakambangan Cilacap, Kanwil Depkum dan HAM Jateng mengaku belum tahu banyak. Mereka bingung dengan pemindahan yang cukup mendadak itu.Baik Kepala Koordinator Lapas Jateng Sutomo Raharjo maupun Kepala Kanwil Depkum dan HAM Jateng Ngusman tidak bisa dihubungi. Menurut staf, keduanya sempat di kantor tapi ketika hendak dikonfirmasi, mereka sudah tidak berada di tempat. Ponsel mereka juga tidak diaktifkan.Humas Depkum dan HAM Jateng Nunung Wahyu Triono yang dihubungi detikcom menyatakan, dirinya sedikit tahu soal pemindahan Amrozi cs ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Tapi dia tak mengerti betul soal berita itu."Saya tidak tahu. Coba hubungi besok saja. Siapa tahu bapak (Ngusman atau Sutomo) bisa memberikan penjelasan," kata lelaki yang saat dihubungi melalui ponsel mengaku bersama salah satu stafnya, Sunu Tedy Maranto, Selasa (11/10/2005).Ketika ditanya soal rencana penempatan Amrozi cs di LP mana saja, Nunung kembali menegaskan dirinya yang sebagai Humas juga tidak tahu banyak. Dia sempat mengontak bagian LP, tapi belum mendapat jawaban yang pasti.Begitu juga ketika ditanya soal jumlah orang yang di terdakwa Bom Bali yang dipindahkan ke Nusakambangan, baik Nunung maupun Tedy mengaku kurang tahu persis. Ada yang mengatakan terdakwa yang dipindahkan hanya tiga orang. Yang lain mengatakan, jumlah orang yang dipindah bersama Amrozi sebanyak 11 orang."Mungkin sekarang bapak lagi Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Cilacap. Soalnya Pak Sutomo hari ini ada tugas ke luar kota. Besok saja ya," imbuh Nunung sambil mengakhiri wawancara.Amrozi cs dipindahkan dari LP Krobokan Bali ke LP Nusakambangan Cilacap Jateng sekitar pukul 12.15 WIB. Mereka diangkut dengan pesawat ke Bandara Tunggulwulung, Cilacap, untuk kemudian dibawa ke Nusakambangan dengan kapal Feri Primas I. Kemungkinan besar, terdakwa Bom Bali I ini akan menempati empat LP yakni, LP Batu, Permisan, Kembang Kuning, dan Nusakambangan. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads