Agung Minta Jimly Jelaskan Surat Untuk Presiden Soal BBM

Agung Minta Jimly Jelaskan Surat Untuk Presiden Soal BBM

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2005 15:20 WIB
Jakarta - Surat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang dasar hukum kenaikan harga BBM telah menimbulkan polemik. Surat itu juga menimbulkan wacana impeachment di kalangan DPR. Ketua DPR Agung Laksono meminta Jimly agar memberikan penjelasan lebih detail. "Saya minta Jimly menjelaskan lagi kepada masyarakat agar tak simpang siur. Sangat bijak kalau beliau lebih detail," kata Agung dalam konferensi pers di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2005). Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Jumat, 7 Oktober 2005 mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isi surat MK itu mengingatkan kepada Presiden bahwa kebijakan menaikkan harga BBM melanggar keputusan yang ditetapkan MK mengenai judicial review UU Nomor 22/2001 tentang Migas.MK sangat menyesalkan, karena UU yang telah diputus MK melanggar UUD tersebut justru dijadikan rujukan pemerintah dalam mengeluarkan Perpres Nomor 55/2005 tentang Harga Jual Eceran BBM pada Oktober ini.Surat MK itu langsung menjadi polemik. Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif menyatakan, surat MK bisa dijadikan dasar untuk melakukan impeachment terhadap Presiden SBY. Agung menilai wacana impeachment dengan menggunakan surat MK masih jauh untuk diwujudkan. Pasalnya, dalam UUD hasil amandemen, Presiden tidak bisa dijatuhkan karena masalah-masalah politik. Selain itu, Agung menegaskan, peringatan MK terhadap konsideran Perpres mengenai kenaikan harga BBM itu hanya satu UU yakni UU Migas. Padahal konsideran Perpres tersebut banyak. Sementara itu, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) Ade Daud Nasution menganggap wacana impeachment yang dilontarkan beberapa anggota DPR terlalu politis. Ade mengusulkan jika ingin menilai kepercayaan rakyat kepada SBY-JK sebaiknya dilakukan lewat referendum seperti yang terjadi pada Presiden Venezuela Hugo Chavez. "Kalau mau turunkan Presiden, mestinya Indonesia belajar dari Hugo Chaves. Lakukanlah referendum nasional. Berikan opsi percaya atau tidak kepada SBY-JK. Kalau hasilnya rakyat tak percaya ya out saja. Masalahnya ada UU-nya nggak?" kata Ade.Sedangkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Slamet Effendy Yusuf menilai wacana impeachment terlalu terburu-buru. Hasil amandemen UUD menegaskan, impeachment bisa dilakukan jika presiden melakukan tindak pidana seperti suap, korupsi dan pengkhianatan terhadap negara.Slamet minta pada pemerintah memenuhi peringatan MK karena lembaga itu sudah diberi kewenangan UUD untuk mengoreksi kesalahan terhadap perundang-undangan. Politisi Golkar itu lantas meminta MA bersikap menanggapi polemik surat MK itu. "Saya kira memang pemerintah perlu penyesuaian dengan putusan MK. Jadi yang harus diselesaikan adalah penafsiran yang sama antara MK dan pemerintah," kata Slamet. (iy/)


Berita Terkait