"Kita rekonstruksi dalam rangka melengkapi berkas perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban di Tamalate, Barombong yang mana kita lihat waktu kejadian disertai pengrusakan dan pembakaran rumah tersangka, tapi dalam hal ini untuk lengkapi berkas yang saat ini dalam tahap satu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, pada Rabu (19/6/2019).
Rekonstruksi tersebut digelar oleh polisi dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar di halaman Mapolrestabes Makassar dengan mempertimbangkan alasan keamanan tersangka. Jumallang, memperagakan sebanyak 21 adegan yang diperankan oleh saksi dari polisi, berdasarkan hasil dari keterangan dari tersangka dan beberapa saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polisi menangkap Jumallang (30) penikam ibu dan anak di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku melakukan penikaman diduga karena cekcok warisan.
"Ini perkara dilatarbelakangi masalah waris tanah, tersangka merasa kurang puas mendatangi korban hingga terjadi cekcok," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, pada Selasa (26/3) lalu.
Penikaman terjadi di Jalan Andi Paturungi Timbuseng, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (26/3). Korban ditikam di pohon bambu tak jauh dari rumahnya.
Sementara pelaku ditangkap tim gabungan Reskrim Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel. Pelaku berusaha kabur usai melakukan penikaman.
"Tersangka satu orang J kami amankan setelah kejadian di sekitar lokasi kejadian di sekitar pematang sawah," ujar Indratmoko.
Akibat penikaman, Mariana Daeng Taco (45), meninggal dunia.Sedangkan putranya, Rian, menjalani perawatan di medis di RS.
Tonton video Ibu dan Anak Ditikam, Keluarga Ngamuk Bakar Rumah Pelaku:
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini