Dalam sidang gugatan hasil Pilpres, Listiani mengaku melaporkan Gubernur Jateng bersama bupati dan wali kota ke Bawaslu terkait deklarasi dukungan ke capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Menyatakan deklarasi mendukung, ada teks, ada videonya," ujar Listiani dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu (Bawaslu) menyatakan gubernur bersama 32 kepala daerah dinyatakan melanggar UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemda dan merekomendasikan kepada Mendagri," ujar Listiani.
Dari putusan itu, Listiani mendatangi Bawaslu Jateng dan menyatakan keberatan. Seharusnya, menurut Listiani, sebagai pelapor, gubernur juga dikenai UU Pemilu.
"Salah satu komisioner (Bawaslu) menyampaikan kepada kami, gubernur dan kepala daerah melanggar asas netralitas. Saya merasa keberatan kalau Bawaslu provinsi berani menyatakan gubernur, wali kota dikenakan UU Pemda, harus dikenakan UU Pemilu," ujarnya.
Listiani mengatakan dugaan ketidaknetralan kepala daerah di Jateng berdampak pada perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kalau memerinci (dampak perolehan suara) tidak bisa, tapi jelas berdampak karena suara 02 jauh dari 01 hampir di semua Jawa Tengah," katanya.
Selain itu, Listiani mengaku mendampingi pelaporan terhadap Wakil Wali Kota Semarang atas dugaan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye. Wakil Wali Kota Semarang disebut mengundang ketua RW se-kecamatan Semarang Utara, tokoh agama, termasuk PPK.
"Pada saat itu wakil walkot menyebutkan mengampanyekan pada tahun 2020 setiap Karang Taruna akan mendapatkan bantuan 7 juta, LPMK mendapatkan Rp 30 juta, setiap kelurahan mendapatkan bantuan 1 miliar, uang transportasi akan dinaikkan," kata Listiani sebagai pengacara pelapor bernama Joko Santoso.
Tonton video Hakim MK Mengulik Saksi soal Keamanan Situng KPU:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini