"Kalau nanti pada panggilan yang kedua itu ternyata tidak juga datang maka kita sudah bisa meneruskan hak kita untuk mengajukan permohonan sita eksekusi," ucap Mujahid A Latief sebagai kuasa hukum Fahri di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Lantaran tidak hadir pada hari ini, para petinggi PKS itu disebut Mujahid dipanggil lagi untuk hadir pada Rabu, 26 Juni 2019. Di sisi lain Mujahid menyebutkan bila data aset dari para petinggi PKS itu sudah dikantonginya untuk keperluan membayar ganti rugi Rp 30 miliar yang dimenangkan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang yang pribadi tidak cukup (kantor PKS), tapi kan harapannya atau saya kira angka Rp 30 miliar itu mungkin 2 rumah saja cukup kalau di Jakarta. Toh orang para tergugat itu orang-orang yang insyaallah punya kemampuanlah kalau mereka berniat untuk menyelesaikan," imbuh Mujahid.
Sebelumnya PN Jaksel memanggil pihak penggugat yaitu Fahri dan pihak tergugat yaitu sejumlah petinggi PKS. Sebab hingga saat ini putusan yang sudah inkrah itu belum dijalankan sehingga PN Jaksel memanggil petinggi PKS untuk diberi teguran.
Adapun para tergugat yang dipanggil adalah, tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih, tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih, tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
Soal Ganti Rugi Rp 30 M, PN Jaksel Panggil PKS-Fahri Hamzah:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini