Dahnil Anzar Kritik Polri Soal Deteksi Grup WhatsApp

Dahnil Anzar Kritik Polri Soal Deteksi Grup WhatsApp

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 15:07 WIB
Dahnil Anzar Simanjuntak (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta -

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik patroli siber di WhatsApp Group (WAG) yang dilakukan polisi. BPN menilai tindakan tersebut mengganggu privasi warga negara.

"Saya pikir tindakan seperti ini adalah tindakan pemerintah antidemokrasi. Men-detect grup WA kemudian ruang privasi warga negara. Itu adalah tindakan-tindakan antidemokrasi, bahkan bertentangan dengan UUD '45," kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).


Tak hanya antidemokrasi, menurut Dahnil, tindakan memantau grup WA ini juga melanggar konstitusi. Dia mengatakan kebijakan tersebut bisa dituntut secara hukum.

"Bagi kami, kebijakan ini bisa dituntut secara hukum. Kebijakan ini terang sudah melanggar prinsip kita bernegara, yaitu melanggar UUD '45," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Dahnil, semestinya pemerintah menghentikan kebijakan yang dinilainya masuk pada ruang privasi warga negara. Jika tidak, tudingan otoriter akan dilekatkan ke pemerintah.

"Saya pikir kalau pemerintahan, terutama Pak Jokowi, tidak ingin dituduh sebagai pemerintahan yang otoriter, saya pikir ini adalah momentum baik agar Pak Jokowi menghentikan kebijakan masuk kepada ruang privasi warga negara," katanya.

"Yang jelas, apa pun alasannya, kita tidak boleh melanggar UUD '45. Dan rencana kebijakan yang disampaikan Pak Moeldoko terang melanggar UUD '45 dan mengancam demokrasi," imbuh Dahnil.

Sebelumnya, Polri menegaskan patroli siber di WhatsApp Group (WAG) yang dilakukan pihaknya hanya hanya menyasar grup-grup percakapan yang menjadi media penyebaran hoax. Polri menuturkan patroli siber tak dilakukan kepada semua WAG.

"Ini sebenarnya harus saya luruskan dulu ya, pengungkapan kasus yang kemarin, kita menggunakan WhatsApp itu adalah sebuah capture. Bukan kita langsung mengawasi percakapan di grup itu," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Asep mengatakan patroli siber dilakukan terhadap WAG yang pengikutnya melakukan pelanggaran hukum seperti menyebarkan hoax.

"Segala sesuatu yang bersifat investigasi terhadap bukti elektronik seperti itu, harus mendasari pada hukum. Jadi tidak bisa begitu saja kita masuk. Jadi semuanya harus dalam melalui prosedur dan mekanisme hukum," tutur Asep.

Terkait penyebaran hoax lewat WAG, polisi telah menangkap dua tersangka yang sama-sama berdomisili di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (14/6). Salah seorang yang ditangkap berinisial YM.

YM, pegawai administrasi salah satu sekolah di Depok, menyebarkan hoax percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang seolah-olah menyebut kasus Kivlan Zen adalah rekayasa. YM yang merupakan relawan salah satu paslon capres itu mengaku tak tahu kalau informasi tersebut ternyata hoax.

(mae/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads