"Burung Rangkong merupakan satwa yg dilindungi, kami akan menindak tegas pelaku. Kasus ini sudah masuk form pengaduan sejak kemarin dan sedang ditindaklanjuti, terima kasih," demikian cuit KLHK lewat akun Twitter-nya, @KementerianLHK, seperti dilihat, Rabu (19/6/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi mengatakan kasus ini ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK. Pihak KLHK bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto pria dengan burung rangkong itu diunggah di akun Facebook dengan nama Bobiean Sikro. Tampak pria tersebut memegang seekor burung rangkong dan sebuah senapan angin.
Namun posting-an foto tersebut sudah tak ditemukan di akun tersebut. Meski begitu, gambar tersebut sudah viral di medsos. Banyak netizen yang mengecam.
(jbr/hri)Burung Rangkong merupakan satwa yg dilindungi, kami akan menindak tegas pelaku. Kasus ini sudah masuk form pengaduan sejak kemarin dan sedang ditindaklanjuti, terima kasih @YuLianiYuLianis ππ»
β Kementerian LHK (@KementerianLHK) June 19, 2019
Cc. @GakkumKLHK #KLHK https://t.co/COeT9eqmN5