"Setelah dilakukan penangkapan, kita interogasi ternyata BS melakukan pencurian HP karena dililit utang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Argo menyebut Budi meminjam uang dengan bunga yang tinggi. Karena bunganya yang tinggi itu, Budi kesulitan mengembalikan uang yang dipinjamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Sebelumnya diketahui, aksi penjambretan HP milik bocah oleh Budi terjadi di Jalan ZZ Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06.56 WIB dan pelaku ditangkap pada Senin (17/6). Aksi itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Saat itu korban sedang buang air kecil di selokan di depan rumahnya. Tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang langsung merampas ponsel yang sedang dipegang bocah itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini