"Sudah diputuskan boleh dikumpulkan nanti pukul 16.00 WIB," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Anwar Usman, di sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/6/2019).
Hakim MK Aswanto, mengatakan, bukti tersebut boleh dikumpulkan karena tidak menganggu pihak termohon dan terkait. Aswanto mengatakan, MK membolehkan bukti P-155 tentang DPT bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Esensi 12 alat bukti harus 12 rangkap itu sesungguhnya untuk memudahkan hakim untuk setiap-setiap hakim. Tapi esensinya bukan untuk pihak termohon atau terkait," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim MK Enny meminta bukti bernomor P-155, yang dicantumkan oleh Tim Prabowo sebagai bukti DPT invalid 17,5 juta. Tim Prabowo meminta waktu karena anggota tim yang bertugas terkait bukti tersebut sedang melengkapi bukti lain yang belum diverifikasi.
Hakim Enny mengatakan, dalam dokumen yang dipegangnya, bukti P-155 merupakan dokumen yang telah diverifikasi, sehingga seharusnya bisa dihadirkan. Namun tim Prabowo meminta waktu.
Namun tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta waktu untuk menghadirkan bukti P-155.
Hakim MK 'Semprot' Saksi Tim Prabowo karena Tutupi Keterangan:
(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini