"Kekurangan alat bukti fisik di antaranya karena alat fotokopi, baru 6 rangkap, termasuk alat bukti yang dibicarakan di persidangan. Di bawah panitera menyatakan tidak berwenang menerima karena dianggap kurang syarat, maka kami sampaikan dalam persidangan," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Dorel Almir, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Alat bukti diminta disetor dalam 12 rangkap. Namun tim Prabowo-Sandi baru menyiapkan 6 rangkap. Alat bukti yang belum bisa disetorkan secara lengkap ini termasuk alat bukti P-155 untuk kesaksian soal DPT invalid 17,5 juta pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Suhartoyo menjelaskan pentingnya jumlah rangkap dokumen yang diminta MK demi kepentingan kemudahan pengecekan oleh hakim. Kepentingan jumlah rangkap dokumen itu bukan untuk pihak lawan.
Sebelumnya, hakim MK Enny meminta bukti bernomor P-155, yang dicantumkan oleh Tim Prabowo sebagai bukti DPT invalid 17,5 juta. Tim Prabowo meminta waktu karena anggota tim yang bertugas terkait bukti tersebut sedang melengkapi bukti lain yang belum diverifikasi.
Saksi Tim Prabowo Ngaku Diancam tapi Tak Terkait Sidang:
(tor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini