Soal Parsel, Pemprov DKI Lanjutkan Tradisi Tahun Lalu
Selasa, 11 Okt 2005 14:39 WIB
Jakarta -
Jangan coba-coba memberikan bingkisan atau parsel kepada pejabat Pemprov DKI. Gubernur Sutiyoso kembali menegaskan larangan bagi anak buahnya menerima parsel dari pihak mana pun."Pokoknya tidak boleh ada pejabat DKI yang menerima parsel," tandas Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (11/10/2005).Larangan itu, lanjut Sutiyoso, sesuai dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan tahun lalu. "Kalau dari warga ke warga sih boleh. Tapi kalau pejabat sejak setahun lalu kita larang," tegasnya.Larangan pemberian parsel kepada pejabat yang dilancarkan KPK tahun lalu sempat memicu keresahan di kalangan pedagang parsel. Bahkan mereka sampai menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR karena omzetnya langsung anjlok setelah ada larangan dari KPK.Keputusan KPK dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang bebas dari KKN. Larangan itu dilandaskan atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) terutama pasal mengenai gratifikasi yaitu Pasal 16 sampai 18. Pasal tersebut mengatur jika para pejabat menerima hadiah (gratifikasi) wajib melaporkan nilainya kepada KPK. Nantinya, setelah melalui proses di KPK, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi. Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara akan diumumkan oleh KPK serta dimuat dalam lembaran berita negara sekali dalam setahun.Pejabat yang ketahuan menerima hadiah semacam ini diancam pidana oleh Pasal 12 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































