Eks Panglima Laskar Jihad Minta Penangguhan Penahanan ke Hakim

Eks Panglima Laskar Jihad Minta Penangguhan Penahanan ke Hakim

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 13:04 WIB
Mantan Panglima Laskar Jihad, Ustaz Jafar Umar Thalib, saat sidang perdana (Foto: Taufiq/detikcom)
Makassar - Sidang perdana mantan Panglima Laskar Jihad, Ustaz Jafar Umar Thalib, dan enam orang lainya didakwa dengan Undang-undang Darurat. Jafar pun mengajukan panangguhan penahanan dengan alasan sakit.

"Pertama ustad Jafar itu sedang menderita sakit jantung. Jadi kita minta penangguhan penahanan," kata Penasehat Jafar, Achmad Michdan di PN Makassar, Rabu (19/6/2018).

Dia mengatakan saat ini Jafar Umar Thalib mendekam di sel Polda Sulsel. Jafar bersama terdakwa lainnya menjadi tahanan yang dititipkan oleh Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita tahu selama ini, dia dititipkan di tahanan Polda dan kita melihat sesak sekali. Jadi kita minta paling tidak ustad bisa jadi tahanan kota di sini," ungkapnya.



"Kami menjaminlah bahwa dia akan tetap ikuti proses persidangannya," sambung dia.

Achmad menyebutkan keluarga Jafar Umar Thalib bersama tim pengacara siap menjadi penjaminnya.

"Bisa istrinya dan kami penasehat hukumnya juga siap," kata dia.

Sebelumnya, Jafar didakwa oleh jaksa dengan Undang-undang Darurat.

"Perbuatan Terdakwa Jafar Umar athalib adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Iryan saat membacakan dakwaannya.

Kasus Ustaz Jafar diduga berawal saat Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu, 27 Februari 2019, sekitar pukul 05.30 WIB. Tiba-tiba Henock dikagetkan tujuh orang yang datang ke rumahnya. Tujuh orang itu termasuk Ustaz JUT, yang menegurnya karena telah mengganggu ibadah di masjid.



Polisi mengatakan Ustaz Jafar dduga memerintahkan dua santrinya, yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban. Dua samurai itu turut diamankan.

Atas perbuatannya, JUT dan enam santrinya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads