Rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain 1,67 kg ganja; 119 botol minuman keras oplosan; 32,45 gram sabu; 7,3366 gram tembakau Gorilla; 1.302 butir pil Hexymer; dan 2.625 butir pil Tramadol. Barang bukti itu didapat dari 24 perkara.
Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty mengatakan tuntutan bagi para tersangka dari perkara-perkara itu di atas 1 tahun penjara. Sedangkan untuk putusannya, disebut Andi, bervariasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari perkara yang ditangani, Andi menyebut angka pemakai narkoba di wilayah Cilegon cukup tinggi. Dia mengaku dapat menyimpulkan kategori pemakai karena barang bukti yang didapatkan tergolong kecil.
"Pemakai pun sekarang lebih tinggi seiring perkembangan makin maraknya peredaran narkotika di Cilegon," kata Andi.
"Rata-rata pemakai, kalau di Cilegon masih agak-agak jarang (pengedar) biasanya yang banyak itu memiliki, pemakai," imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kejari Cilegon. Barang bukti itu dimasukkan ke tong dan dibakar. (dhn/dhn)











































