Hakim ke Saksi dari Prabowo: Jangan Gunakan Diksi Manipulatif-Siluman

Sidang Sengketa Pilpres

Hakim ke Saksi dari Prabowo: Jangan Gunakan Diksi Manipulatif-Siluman

Dwi Andayani, Zunita Putri - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 11:14 WIB
Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Suhartoyo menegur Agus Maksum dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hakim mengingatkan saksi tidak menggunakan diksi 'manipulatif' dan 'siluman'.

"Anda jangan menggunakan diksi 'manipulatif' atau 'siluman', ada data yang tidak sesuai antara data sebenarnya dengan data pembandingnya. Jangan menyimpulkan manipulasi atau siluman, pakai diksi yang lebih netral tidak kemudian nuansanya pendapat Anda itu," kata hakim Suhartoyo dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Dalam keterangannya, saksi dari Prabowo ini menyebut temuan DPT tidak wajar sebanyak 17,5 juta. Agus kemudian menyebut nama Udung dari Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus dalam sidang mengatakan Udung dari Pangalengan ini punya 2 kode digit awal sebagai kode provinsi KTP, yakni 1-0. Padahal, menurut Agus, kode provinsi KTP diawali 1-1. Disebut Agus, ada dugaan KK manipulatif terkait munculnya pemilih fiktif.

"KK manipulatif itu ternyata setelah kami cek ke lapangan ternyata ada DPT silumannya," kata Agus.


Hakim MK 'Semprot' Saksi Tim Prabowo Karena Menutupi Keterangannya:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads