Mantan Ketua Otorita Batam Diduga Korupsi Rp 7,9 Miliar

Mantan Ketua Otorita Batam Diduga Korupsi Rp 7,9 Miliar

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2005 14:10 WIB
Jakarta - Otorita Batam diduga melakukan praktek KKN senilai Rp 7,987 miliar dalam tender proyek pengadaan gamma ray container scanner, alat pemeriksa kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. KPK diminta memeriksa mantan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah.Dugaan korupsi itu disampaikan Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) M Yusuf Rizal dalam jumpa pers di Kantor LIRA, Jalan Saharjo, Tebet Selatan, Jakarta, Selasa (11/10/2005). Dalam acara itu Yusuf didampingi Wakil Presiden LIRA Johan O Silalahi.Selain Ismeth, Lira juga meminta KPK memeriksa Ketua Panitia Tender Muhammad Iqbal dan konsultan teknis Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengembangan Signal dan navigasi LIPI.Lira melihat ada kejanggalan dalam tender pengadaan gamma ray container scanner itu karena pemenang tender justru pihak yang menawarkan harga tertinggi, yakni PT Mitra Buana Widya Sakti. Perusahaan ini menawar dengan harga Rp 38,990 miliar.Otorita Batam awalnya memperkirakan anggaran untuk peralatan itu Rp 46,3 miliar. Tender diikuti 6 peserta dengan penawaran harga terendah mulai Rp 31,003 miliar. Menurut Yusuf, keenam peserta tender mempunyai kualifikasi teknis yang hampir sama.Lira menduga Otorita Batam melakukan rekayasa sistem penilaian, sehingga memenangkan PT Mitra Buana Widya yang berlokasi di Jalan Sudirman, Jakarta."Seharusnya dengan kualifikasi teknis yang hampir sama, Otorita Batam memenangkan penawar tender dengan harga terendah. Dengan memenangkan penawar tertinggi, maka terjadi selisih harga yang seharusnya dihemat negara Rp 7,987 miliar," jelas Yusuf.Selain pemenang, ada kejanggalan lain dalam tender itu, yakni lamanya pengumuman hasil pemenang tender. Dari waktu dibukanya dokumen pada 28 Juni 2005, baru diumumkan 4 Oktober 2005. Padahal sesuai Keppres Nomor 61 Tahun 2004, pengumuman lelang wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah buka dokumen."Transparansi dalam pengumuman tender juga tidak lazim. Seharusnya pemenang tender tidak diumumkan hanya satu, tapi umumnya dipilih tiga, disertai harga dan poin penilaian," kata Yusuf.Lira akan segera melaporkan kasus ini ke KPK. Bila terbukti ditemukan KKN, Lira meminta agar dilakukan pengulangan tender. (iy/)


Berita Terkait