Amrozi, Samudera, Muklas Dipindah ke LP Nusakambangan
Selasa, 11 Okt 2005 14:17 WIB
Denpasar - Misteri kepergian tiga narapidana bom Bali I yang meninggalkan Pulau Bali pukul 12.15 Wita terkuak. Ketiga orang tersebut adalah dedengkot peledakan bom 12 Oktober 2002 di Legian, yakni Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron alias Muklas. Mereka diterbangkan dari Bali menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusa Kambangan, Jawa Tengah.Kepastian kepindahan tiga orang terpidana mati ke Nusakambangan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali I Gede Rata di kantornya, Jalan Puputan Raya, Renon, Denpasar Bali, Selasa (11/10/2005)."Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron dibawa ke LP Batu Nusakambangan karena alasan keamanan. Selain itu di sini sudah overcapacity. Pemindahan atas permintaan Menteri Kehakiman dan HAM," ujarnya.Lebih lanjut I Gede Rata menyebutkan, kondisi LP Kerobokan, Kuta, kurang layak dari segi keamanan. Temboknya runtuh, tanah labil, dan pengamanan lemah. Di sini juga kelebihan tahanan. Daya tampung LP Kerobokan 323 orang. Namun saat ini dihuni 791 narapidana.Pemindahan sebenarnya sudah direncanakan sejak 2-3 bulan lalu. Namun surat pemindahan baru tiba Senin (10/10/2005) pukul 17.00 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Cq Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jumlah terpidana bom Bali I yang ditahan di LP Kerobokan awalnya berjumlah 25 orang. Saat ini tinggal 19 orang, setelah 3 orang dipindah ke Nusakambangan dan 3 orang lainnya, yakni Ali Imron, Mubarok dan Ahmad Rohyan, masih dibon di Mabes Polri.
(jon/)











































