Popon Dituntut 4 Tahun

Kasus Suap

Popon Dituntut 4 Tahun

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2005 14:13 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus suap pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.Demikian tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor yang digelar di Gedung Upindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/10/2005). Berkas tuntutan setebal 100 halaman dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang terdiri dari Warih Sardono, Chaidir Ramli dan Z Todung Allo."Berdasarkan pengungkapan fakta di persidangan kami menimbang dan mengimbau kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Popon bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tananan serta denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan penjara," urai Jaksa Chaidir Ramli.Popon terbukti membawa tas warna hitam berisi uang Rp 249,9 juta berbentuk pecahan seratus ribuan serta lima puluh ribuan yang diserahkan kepada Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal dan Panitera Muda Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Soleh. Hal-hal yang memberatkan yakni profesi terdakwa sebagai advokat atau aparat hukum seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum. Namun kenyataannya, secara sadar terdakwa melakukan penyimpangan hukum dengan melakukan tindak penyuapan, pencemaran nama baik advokat, dan perbuatan dilakukan pada saat pemerintah sedang menggalakkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.Hal-hal meringankan terdakwa yakni terdakwa masih memiliki tanggungan istri dan tiga orang anak, berlaku sopan dalam persidangan, dan masih muda sehingga memiliki waktu untuk melakukan perbaikan.Wajah Popon terlihat tenang dan tabah saat tuntutan dibacakan jaksa. Pengacara Puteh itu mengenakan kemeja biru dan celana warna hitam.Setelah mendengarkan tuntutan jakwa, kuasa hukum terdakwa Popon, Deni Ramon Siregar, menilai tuntutan tersebut berat dan keliru."Jaksa penuntut umum hanya mengungkapkan fakta di persidangan pada saat Popon menyerahkan tas hitam berisi uang saja. Namun fakta sebelum kejadian itu tidak diungkapkan oleh jaksa," kata Deni.Ketua majelis hakim Gusrizal memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 18 Oktober dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads