"Temuan KTP palsu, KTP berkode 60, kabupatennya palsu, kecamatannya palsu. Itu lebih dari satu juta. Itu juga kami minta dibetulkan. Kami sudah melakukan pengecekan, apakah memang benar kode 60, 10, 20, 30," kata Agus Maksum di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Agus menuturkan tak mungkin ada KTP yang kode awalnya 10, 20, 30, ataupun 60. KTP yang valid, kata Agus, diawali kode 11 untuk Aceh, 12 untuk Sumatera Utara, dan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim MK Aswanto kemudian bertanya soal jumlah KTP invalid yang masuk ke DPT. Agus mengatakan data KTP invalid yang masuk DPT HP 2 lebih dari satu juta data.
Hakim Aswanto bertanya soal kepastian jumlah data temuan KTP invalid yang masuk ke DPT. Agus Maksum mengatakan tak bisa menjawab pasti karena pihaknya tak melakukan rekap.
"Cara apa yang Saudara gunakan untuk mengetahui jumlah sementara Saudara tak melakukan rekap?" tanya hakim Aswanto.
"Kami tidak siapkan di sini," jawab Agus sambil mengecek laptopnya.
Kemudian dia memberi angka kepada hakim Aswanto.
"Jumlahnya 239 ribu," ujar Agus.
"Mekanisme apa yang Saudara gunakan untuk menentukan jumlah KTP invalid yang masuk DPT HP2?" tanya hakim Aswanto.
"Oh iya kami menganalisa menggunakan Excel, itu yang kami tampilkan 60, 30, itu kan berasal dari DPT HP2," jawab Agus menegaskan temuan KTP invalid itu dari DPT HP2.
MK Belum Bisa Sahkan Bukti Versi Prabowo:
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini