Sudah 7 Tahun Meninggal, Eh...Dijaring NPWP

Sudah 7 Tahun Meninggal, Eh...Dijaring NPWP

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2005 14:00 WIB
Jakarta - Target Ditjen Pajak untuk menjaring 10 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) patut di-support. Tapi kalau yang sudah meninggal 7 tahun lalu ikut terjaring...apa bisa dipercaya akurasi datanya?"Papa saya sudah meninggal tahun 1998, tapi dapat surat dari Ditjen Pajak tertanggal 23 September. Papa saya dikasih NPWP," kata Riris, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat kepada detikcom, Selasa (11/10/2005).Herannya lagi, lanjut Riris, ayahnya sewaktu hidup bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Ditjen Anggaran Departemen Keuangan, yang notabene tidak diperkenankan punya kegiatan usaha."Pendataannya nggak akurat. Apalagi Ditjen Pajak dan Ditjen Anggaran kan sama-sama di Depkeu. Masak pegawai negeri dikasih NPWP," cetus Riris.Lain lagi cerita Adi yang juga terjaring surat NPWP dari Ditjen Pajak. Pemuda yang bekerja sebagai karyawan media online ini dikenai PPh 21, PPh 25, dan PPh 29."Saya benar-benar kaget. Maksudnya apa coba. PPh 21 saya kan sudah dipotong dari gaji oleh perusahaan. Masak Ditjen Pajak nggak punya datanya," ujar warga Cengkareng ini.Dia juga heran dengan pengenaan PPh 25 dan PPh 29 terhadap dirinya. Sepengetahuannya, kedua jenis pajak itu untuk laporan keuangan bulanan dan tahunan perusahaan."Memangnya saya yang punya perusahaan. Anehnya lagi, saya disebut punya kegiatan usaha radio dan televisi. Padahal saya tidak pernah kerja di bidang itu, apalagi memiliki usaha itu. Ditjen Pajak kok sembrono banget," cetus Adi.Satu rekan sekantornya, lanjut dia, juga mendapat surat NPWP. Sedangkan yang lainnya tidak. Untuk itu dia meminta Ditjen Pajak tidak bersikap ceroboh dengan melakukan pendataan yang akurat terlebih dulu."Ini benar-benar membingungkan. Apalagi kita masih pusing soal kenaikan harga. Biaya kebutuhan hidup kian tinggi. Eh ini Ditjen Pajak bikin tambah pusing," tandas Adi.Formulir SanggahanDalam surat pengantar pemberitahuan NPWP, penerima surat dinyatakan telah terdaftar dalam masterfile wajib pajak.Surat yang diteken oleh Dirjen Pajak Hadi Purnomo itu tertulis, hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, sehingga wajib mencantumkan NPWP sejak tanggal 19 September.Tidak disebutkan nilai nominal yang harus dibayarkan, maupun deadline pembayaran.Ditjen Pajak juga menyertakan formulir sanggahan atas NPWP yang diterbitkan. Formulir itu bisa dikirim kepada Ditjen Pajak dengan alamat PO BOX 2797 Jakarta 10027.Ada 2 poin yang bisa dipakai untuk menyanggah surat NPWP. Pertama, wajib pajak telah meninggal dunia. Kedua, telah terdaftar sebagai wajib pajak.Untuk poin pertama, formulir sanggahan disertakan lampiran fotokopi kartu keluarga dan fotokopi surat kematian.Sedangkan untuk poin kedua disertakan lampiran fotokopi kartu NPWP yang telah dimiliki sebelumnya dan fotokopi kartu keluarga.Selain itu harus menyertakan data pendukung, seperti NPWP yang telah dimiliki sebelumnya, sejak tanggal berapa menjadi wajib pajak, alamat, dan pekerjaan/usaha.Anda juga dikirimi surat pengantar pemberitahuan NPWP dari Ditjen Pajak? Ceritakan pada kami redaksi@staff.detik.com.Terkait:* Siapa Bakal Terjaring NPWP?* Ditjen Pajak Targetkan Jaring 10 Juta NPWP Akhir Oktober (sss/)


Berita Terkait